
Kisruh Izin Ekspor Benih Lobster
Fakta Kisruh Izin Ekspor Benih Lobster, Seret Bisnis Kader Gerindra
Kisruh Izin Ekspor Benih Lobster – Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, tampaknya mulai berubah pikiran. Ia terkesan mulai menyetujui beleid larangan ekspor benih lobster – aturan yang semula ditetapkan pendahulunya, Susi Pudjiastuti.
Pasalnya, salah satu perusahaan yang mendapatkan izin ekspor benih lobster itu, milik kader Partai Gerindra. Menanggapi hal itu, Edhy membantah ikut campur dalam pemberian izin ekspor benih lobster perusahaan tersebut.
“Ada orang-orang yang dituduh dekat sama saya, ada orang Gerindra dan sebagainya, bahkan saya sendiri tidak tahu mereka mendaftarnya kapan. Seperti apa runutan fakta-fakta yang terungkap dalam persoalan izin ekspor benih lobster yang berujung tudingan pada sang menteri ini?
Susi Pudjiastuti rilis daftar 26 perusahaan calon pengekspor benih lobster
Sebanyak 31 perusahaan telah diverifikasi Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melakukan ekspor benih lobster. Sebelumnya, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah membuka data 26 perusahaan calon pengekspor benih lobster dalam unggahan di akun Twitternya @susipudjiastuti.
Zulficar menjelaskan, sudah lebih dari 100 perusahaan mendaftar ke KKP melalui tim due dilligence yang dibentuk. Dari jumlah itu, ada 31 perusahaan sudah direview dan ditetapkan sebagai calon eksportir. Namun, Zulficar tidak menyebut sisa lima perusahaan selain yang disebut Susi.
Edhy sebut total 31 perusahaan pengekspor telah diverifikasi KKP
Berdasarkan perhitungannya, Edhy mengatakan ada 26 miliar lobster di Indonesia dari 6 jenis yang bertelur di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan (fisheries management areas). Jika ada 100 juta benih lobster yang diambil oleh masyarakat dan dijual dengan harga Rp5.000, akan muncul perputaran uang sebesar Rp500 miliar.
Negara dan Nelayan Mendapatkan Manfaat
Susi Pudjiastuti menentang kebijakan Edhy Prabowo soal benih lobster
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memprotes kebijakan Edhy Prabowo tersebut sejak awal. Melalui akun Twitter-nya, dia menyatakan penolakan terhadap kebijakan ekspor benih lobster.
“Saya memang tidak rela bibit lobster diekspor. Saya rakyat biasa yang tidak rela bibit diekspor,” kata Susi dikutip dari akun Twitter @susipudjiastuti.
Saat menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi mengeluarkan Permen-KP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan dari Wilayah Negara Republik Indonesia. Permen ini melarang perdagangan benih lobster di bawah ukuran 200 gram.
Dengan alasan budidaya, Susi juga meminta lobster bertelur tidak dijual-belikan ke luar Indonesia. Selain kerugian finansial, ia tak ingin nasib lobster seperti ikan sidat yang tinggal cerita.
Menteri KKP Edhy Prabowo siap diaudit
Edhy tidak pernah membantah bahwa ada perusahaan milik kader Gerindra yang mendapatkan izin ekspor benih lobster. Dia hanya mengatakan dirinya tidak tahu menahu perkara proses pemberian izin tersebut. Dia pun mengaku siap diaudit atas keputusannya mengeluarkan izin ekspor benih lobster, termasuk audit proses seleksi perusahaan penerima izin ekspor.